kievskiy.org

Resmi Jadi Tersangka dr. Lois Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Ilustrasi borgol. Polisi berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan warga Cibalong, Garut.
Ilustrasi borgol. Polisi berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan warga Cibalong, Garut. /Pixabay/qimono Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah resmi menetapkan dr. Lois sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait Covid-19.

Usai menjadi tersangka dr. Lois langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

"(Sudah ditetapkan sebagai tersangka) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Senin 12 Juli 2021.

"Dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap," tutur Agus menambahkan.

Baca Juga: dr. Lois Sebut Raffi Ahmad Akan Bernasib Seperti Suami BCL Usai Vaksinasi: Istrinya Akan Jadi Janda Kembang

Menurut Agus, dr. Lois memahami bahwa apa yang disebarkan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Oleh sebab itu dr. Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dibawa ke Mabes Polri dari Polda Metro Jaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat