kievskiy.org

dr. Lois Owien Dibebaskan Bareskrim Polri, Akui Kesalahan Telah Sebar Hoax Terkait Covid-19

dr. Lois usai diperiksai di Polda Metro Jaya
dr. Lois usai diperiksai di Polda Metro Jaya /Pikiran-Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri batal melakukan penahanan atau membebaskan dr. Lois terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial perihal Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dr. Lois terkait pernyataannya yang menjadi kontroversial di media sosial.

Menurutnya dr. Lois sudah mengakui kesalahan dan tidak akan melarikan diri atas kasus penyebaran berita bohong tersebut.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Catat, Mulai Rabu, 14 Juli 2021 Bansos Beras 5-10 Kg Akan Dibagikan Pemerintah

Slamet menuturkan dr. Lois telah mengaku bahwa opini yang di publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis.

Menurutnya dr. Lois yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Ia juga mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat