kievskiy.org

Dibebaskan dan Tak Jadi Dipenjara, dr. Lois Owien Janji Tidak Akan Hilangkan Barang Bukti

dr. Lois setelah menjalani pemeriksaan.
dr. Lois setelah menjalani pemeriksaan. /PRMN

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri membebaskan dr. Lois terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di media sosial perihal Covid-19.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr. Lois sudah berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet kepada wartawan, Selasa 13 Juli 2021.

Slamet menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya yang ada di media sosial dan menjadi kontroversial.

Baca Juga: dr. Lois Owien Melenggang Bebas, Bareskrim Polri: Pemenjaraan Bukan Jalan Satu-satunya

Menurutnya segala opini Lois yang terkait Covid-19, diakui merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset.

Kemudian terkait asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien dan opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

"Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ucapnya.

Slamet menambahkan meskipun pernyataan dr. Lois selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter namun dia tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat