kievskiy.org

Tak Bisa Tunjukkan STRP, 169 Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan

Suasana pos penyekatan di Lenteng Agung Jakarta Selatan
Suasana pos penyekatan di Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 169 kendaraan diminta putar balik oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Dishub DKI Jakarta saat melintas di Jalan Raya Lenteng Agung pada, Rabu 14 Juli 2021.

Ratusan kendaraan itu diputar balik oleh petugas lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Untuk jam 6 sampai jam 9 pagi ini untuk kendaraan yang kita putar balikkan 86 unit untuk kendaraan roda empat dan 83 unit untuk kendaraan roda dua," kata Perwira pengendali Pos PPKM Darurat, Lenteng Agung, Ipda H. Kebol Sitio saat ditemui di lokasi.

Kebol menuturkan, dalam operasi penyekatan PPKM Darurat ini ada 87 orang yang merupakan gabungan antara personel TNI-Polri, Damkar, Dishub DKI Jakarta dan lainnya.

Baca Juga: 10 Mobil Terlaris di Semester 1 2021, Avanza dan Xpander Keok Oleh Mobil Ini

Mereka nantinya bertugas sesuai fungsinya masing-masing seperti memeriksa surat keterangan para pengendara yang akan melintas hingga mengamankan situasi di sekitaran Pos PPKM Darurat.

Kebol mengatakan, selain STRP pihaknya juga memberikan izin bagi pengendara yang memiliki tanda pengenal seperti ID card perusahaa yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.

"Selain STRP itu kaya ID kesehatan itu cukup menunjukkan (bisa langsung jalan) untuk kebersihan, BUMN harus nunjukkan sruat yah dari instasinya," ucap Kebol.

Berdasarkan evaluasi dilapangan sejak penerapan penyekatan PPKM Darurat Kebol menuturkan sudah relatif terkendali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat