kievskiy.org

Berlaku Mulai Agustus 2021 SIM C Dibedakan 3 Golongan, Simak Rincian dan Biaya Pembuatan

Ilustrasi penggolongan SIM C sepeda motor ditargetkan berlaku Agustus 2021.
Ilustrasi penggolongan SIM C sepeda motor ditargetkan berlaku Agustus 2021. /ntmcpolri.info ntmcpolri.info

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian memperbarui aturan terkait surat izin mengemudi (SIM) yang akan diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Mulai Agustus 2021, akan ada tiga jenis SIM C yang akan diberlakukan sesuai dengan tipe kendaraan yang dipakai.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News aturan tersebut menyesukaikan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman berujar jika implementasi aturan baru tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2021.

Baca Juga: Menkes Prediksi Jika Kasus Covid-19 Terus Memburuk, Kondisi Jakarta dan Yogyakarta Paling Berat

"Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I," kata Arief Budiman.

Pembedaan tiga jenis SIM C tersebut berdasarkan kapasitas dari kendaraan roda dua.

Berikut tiga jenis SIM C yang akan diberlakukan pada Agustus 2021 sesuai dengan kapasitas kendaraan:

1. SIM C: berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat