kievskiy.org

Pos Penyekatan Lenteng Agung Jakarta Tak Ditutup, Pekerja Masih Bisa Lewat Asal Tunjukkan STRP

Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan
Petugas memeriksa pengendara di pos penyekatan Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pengetatan terhadap pos penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitas kendaraan menyusul kebijakan PPKM Darurat

Dalam pengetatan ini ada aturan baru yang diberlakukan diseluruh titik pos penyekatan yakni pekerja di sektor esensial dan kritikal hanya dapat melintas pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Lewat dari jam tersebut atau pada pukul 10.00-22.00 WIB para pekerja meski di sektor esensial dan kritikal dilarang melintas, kecuali tenaga kesehatan dan kendaraan darurat.

Aturan itu mulai diberlakukan pada Kamis 15 Juli 2021 atau hari ini.

Baca Juga: Persib Bandung Libur Latihan Bersama, Achmad Jufriyanto Didik Anak Soal Covid-19

Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com disalah satu pos penyekatan yakni di Lenteng Agung pada pukul 10.54 WIB, petugas gabungan dari TNI-Polri maupun Dishub DKI Jakarta tidak melakukan penutupan.

Mereka hanya melakukan penyekatan seperti biasanya dan memeriksa kelengkapan surat. Mereka yang memiliki surat maupun dapat menunjukkan bukti bahwa bekerja di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan melintas.

Pikiran-Rakyat.com telah berupaya menemui Perwira Pengendali Pos PPKM Darurat, Lenteng Agung, Ipda Kebol Sitio namun sedang tidak berada dilokasi pos penyekatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat