kievskiy.org

Islah Golkar Hampir Pasti Gagal

KETUA DPP Partai Golkar, Leo Nababan, menunjukkan berita daring tentang pernyataan KPU dan Menkumham yang dinilai mendukung kubunya, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Utara, Kamis (28/5/2015).*
KETUA DPP Partai Golkar, Leo Nababan, menunjukkan berita daring tentang pernyataan KPU dan Menkumham yang dinilai mendukung kubunya, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Utara, Kamis (28/5/2015).*

JAKARTA, (PRLM).- Upaya perdamaian atau islah di internal Partai Golkar hampir pasti gagal dilakukan. Itu setelah kubu Agung Laksono memutuskan hanya Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali yang berhak menandatangani pendaftaran calon kepala daerah. "Kami menghargai tawaran Pak JK (Jusuf Kalla) untuk islah. Tapi saya pastikan tidak ada islah. Islah terjadi jika kubu seberang (Aburizal Bakrie) setuju dengan keputusan kami itu," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Leo Nababan, dalam jumpa pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Kamis (28/5/2015). Leo menegaskan keputusan bahwa Agung Laksono dan Zainudin Amali yang berhak tanda tangan merupakan hasil rapat pleno yang digelar selama empat jam pada Rabu malam. Pleno yang kekuataannya setingkat di bawah rapat pimpinan nasional, dihadiri ketum, sekjen, waketum, ketua DPP, wasekjen, dan bendahara umum. "Dalam UU Parpol, disebutkan kepengurusan yang sah adalah yang diakui Pemerintah melalui SK Menkumham yakni kubu kami. Itu pertimbangan pleno semalam," ujar Leo. Kubu Agung memastikan akan melangkah sendiri dengan mengambil beberapa langkah hukum. Pertama, kubu hasil munas Ancol itu akan tetap melakukan banding bersama Menkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Memori banding telah dimasukkan. Kedua, segera melakukan uji materi peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9/2015 tentang pencalonan kepala daerah pasal 36 ayat 2 dan 3. Mahkamah Agung diminta mencabut kedua ayat yang mengatur bahwa kubu berseteru harus inkracht (tercapai putusan berkekuatan hukum tetap) atau islah tersebut. "Kedua ayat itu dicantumkan oleh KPU karena tekanan dari Komisi II DPR yang ketuanya tak lain dari kubu seberang. KPU itu sejak zaman Amir Mahmud hanya merujuk kepada SK Menkumham," ujar dia. Keputusan kubu Agung yang tidak bisa diganggu gugat, diakui Leo, berpotensi mengganggu bahkan menggagalkan agenda penandatanganan kesepakatan pada Sabtu ini. Padahal, sebelumnya dijadwalkan pada hari tersebut kedua kubu disaksikan JK menandatangani kesepakatan berisi 4 poin. Poin-poin itu yakni berkomitmen mengedepankan kepentingan Golkar agar bisa ikut serta dalam pilkada, membentuk tim penjaringan calon kepala daerah, merumuskan parameter calon kepala daerah, dan pasangan calon kepala daerah ditandatangani oleh DPP Partai Golkar yang ditentukan sesuai aturan. Poin terakhir inilah yang masih tarik-menarik. "Tapi kalau Sabtu diundang kami akan hadir. Kami akan paraf payung kesepakatannya. Tapi di tingkat pelaksanaannya sangat susah karena kami tidak mungkin mengakui SK yang mati," tutur dia. (Amaliya/A-147)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat