PIKIRAN RAKYAT - Indonesia akhirnya bisa memberangkatan 327 warganya untuk menunaikan ibadah haji 2021.
Kuota tersebut diperuntukan bagi warga Indonesia yang sudah lama menetap di Arab Saudi.
Konsul Haji Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan, ratusan WNI ini telah menetap cukup lama di Arab Saudi.
Meski sudah tinggal di Arab Saudi, lanjutnya, tetap harus memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: SIMAK UI Digelar Serentak, Dibuka 74 Program Studi bagi 5.786 Peserta Ujian
WNI yang akan mengikuti ibadah haji juga wajib mendapat dua dosis vaksin Corona.
Lalu bagaimana dengan warga negara lainnya, apakah bisa berhaji?
Pembina Yayasan Amal Quran, Drs Atep Mastur M.Ag, menjelaskan ada solusi bagi warga negara Indonesia dan lainnya, untuk tetap menggelar ibadah haji.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Nelayan Cirebon yang Hilang di Pantai Jayanti Cianjur
Jelas dia, Haji Fakir menjadi solusi umat Muslim menggelar ibadah haji.
Adapun tata cara ibadah Haji Fakir kata Atep Mastur ada empat.