kievskiy.org

Asep Pedagang Kopi Dibui 3 Hari Usai Langgar PPKM, Sandiaga Uno Mengaku Akan Tanggung Jawab

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, aparat keamanan tak segan bertindak tegas.

Para pelanggar PPKM Darurat akan diminta membayar denda, ataupun harus meringkuk di penjara.

Kisah mengharukan datang dari Tasikmalaya, seorang pemilik kedai kopi bernama Asep Lutfi Suparman, harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya selama tiga hari.

Asep yang melanggar PPKM Darurat menolak membayar denda sebanyak Rp5 juta, karena tak memiliki uang.

Baca Juga: Bansos Cair! Cek Penerima hingga Cara Cairkan Rp600 Ribu di Kantor Pos dan 10 Kg Beras

Cerita Asep itu pun langsung menjadi sorotan banyak pihak, bahkan disorot oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Sandi merasa di tengah pandemi saat ini, berbagai pihak harus meningkatkan rasa kemanusiaan, agar pengalaman Asep tak terulang kembali.

Hal itu diungkapkan Sandi lewat unggahan Instagram pada Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Tamara Bleszynski Rela Dipenjara demi Berbagi Sembako Saat PPKM: Hidup Cuma Sekali

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat