PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menerangkan kepolisian saat ini sedang menyelidiki dugaan adanya praktik kenaikan tarif yang tak masuk akal untuk jasa kermasi jenazah Covid-19.
Sebelumnya, kenaikan tarif kremasi jenazah Covid-19 disuarakan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagram pribadinya.
Hotman Paris bercerita, ada warga yang mengadu kepadanya ihwal betapa mahalnya tarif untuk mengkremasi jenazah Covid-19.
"Halo rumah duka dan krematorium, kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi untuk korban-korban pandemi?" sebut Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Ada warga ngadu ke saya, untuk biaya peti jenazah Rp25 juta, transport Rp7,5 juta, kremasi Rp45juta, lain-lain Rp2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar Rp80 juta untuk kremasi," kata Hotman Paris.
Dalam video itu, Hotman Paris meminta kepolisian segera mengusut praktik tercela itu.
"Bapak Kapolri turunkan anak buahmu, tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi yang sangat gede, UU Perlindungan Konsumen," sebutnya.
Baca Juga: Artis SM Entertainment Terciduk Mesra dengan Afgan, Netizen Sibuk Tanya Kinerja Dispatch
"Juga kepada para gubernur dan wali kota, cabut izinnya rumah duka dan krematorium, cabut izinnya! Harus tegas! Kasihan warga sudah kematian masih menangis-nangis harus membayar," tutur Hotman Paris.