kievskiy.org

Soal Rektor UI Rangkap Jabatan, Said Didu Sentil Mahfud MD: Apakah Prof Terus Diam Membenarkan Pelanggaran?

Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN periode 2005-2010, Said Didu.
Sekretaris Kementerian (Sesmen) BUMN periode 2005-2010, Said Didu. /Twitter/@msaid_didu.

PIKIRAN RAKYAT - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan di media sosial khususnya Twitter, publik nampak geram dengan adanya aturan yang tak lagi melarang Rektor rangkap jabatan.

Melalui PP 75 Tahun 2021 terdapat beberapa pasal perubahan dan menjadi sorotan, khususnya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.

Namun, dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, larangan Rektor UI memiliki jabatan di perusahaan BUMN/BUMD hanya terbatas pada jabatan direksi.

Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, M. Said Didu juga turut menanggapi melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Politisi PKS Lihat Pemerintah Masih Bimbang Perpanjang PPKM Darurat, Risikonya Nyawa

Menurut Said Didu, peraturan baru tersebut hanya dibuat untuk kepentingan tertentu, dan bukan untuk ditaati.

“Aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan utk ditaati,” kata Said Didu, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @msaid_didu, Selasa, 20 Juli 2021.

Lebih lanjut, Said Didu juga menyebut Rektor UI yakni Ari Kuncoro jelas melanggar aturan, sebab diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI pada Februari 2020, sedangkan perubahan Statuta UI ini baru diteken Juli 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juli 2021: Chaterine Makin Berani Dekati Aldebaran, Rencana Al Ditantang Balik Andin

“Tapi Rektor UI jelas sudah melanggar karena diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021,” kata Said Didu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat