kievskiy.org

RUU PKS Tak Juga Disahkan, Legislator Akui Ada Kendala

 Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual.
Ilustrasi perempuan korban kekerasan seksual. /Pixabay/Giacomo Zanni

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengingatkan pentingnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Menurut politikus Partai NasDem itu, perjalanan panjang RUU PKS yang penuh dengan tarik ulur dalam proses legislasi melalui ruang politik di Senayan, memancarkan banyak tafsir dan pertanyaan, baik terkait teknis maupun substansi RUU.

"Itu merupakan sebuah dinamika politik yang wajar dan kini saatnya bagi kita semua untuk menyatukan persepsi dan memantapkan tekad guna menjadikan RUU itu sebagai hukum positif di Indonesia," katanya.

Menurutnya, RUU PKS merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menangkal terjadinya kekerasan seksual di Tanah Air.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Harap RUU PKS Segera Disahkan: Negara Bertanggung Jawab Hapus Kejahatan Kekerasan Seksual

"Proses pembahasan RUU itu perlu dikawal agar berjalan lancar sehingga dapat segera disahkan menjadi UU dalam tahun ini," ucap Wakil Ketua MPR itu.

Lestari Moerdijat menilai bahwa segala upaya membangun kesamaan persepsi harus terus dilakukan secara konsisten bahwa perlindungan warga negara dari ancaman kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab semua kekuatan sosial politik.

"Political will saja tidak cukup. Perlu perubahan yang radikal dalam pola pikir dan pola pandang untuk meniadakan bias gender yang dapat mengganjal proses pembahasan RUU itu," ucap anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.

Perjalanan panjang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang digagas sejak 2012 harus menjadi concern dan komitmen semua pihak, terutama para legislator untuk segera membahas dan menyetujui beleid itu menjadi undang-undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat