PIKIRAN RAKYAT- Kekerasan berbasis gender online (KBGO) semakin meningkat terlebih saat kondisi pandemi Covid-19 ini, semua orang menghabiskan waktu di dunia maya.
Polemik KBGO menjadi sorotan, dan harus mendapat perhatian serius. Berdasarkan hasil laporan Komisioner Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kekerasan berbasis gender meningkat 63 persen.
Tingkat kasus tersebut meningkat selama pandemi Covid-19, yang ditengarai karena perempuan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
Maka dari itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pun menjadi hal yang krusial sebagai landasan dari KBGO tersebut.
Baca Juga: Baru Tiba di Inggris, Armand Maulana Beberkan Kondisi Putrinya usai Terkonfirmasi Positif Covid-19
Baca Juga: Pastikan Aspek Kesehatan dan Ekonomi Beriringan, Airlangga Hartarto: Butuh Strategi dan Upaya Ekstra
Kabar baik bagi publik, RUU PKS masuk pada daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 itu, memberi sinyal positif terhadap upaya bersama melawan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Pengacara publik Candra Dewi, yang turut menggagas pembentukan Taskforce (Satuan Tugas) KBGO, mengatakan masuknya RUU PKS ke prolegnas memberi sentimen positif.
Akan tetapi, belum membantu penyelesaian masalah kekerasan yang kerap dialami banyak orang karena alasan gendernya, khususnya di ruang-ruang virtual.