kievskiy.org

Makan 20 Menit untuk Pengunjung saat PPKM, Prakteknya Sulit: Kasian Dong, Orang Makan Buru-buru

Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat, Senin 26 Juli 2021.
Pemilik rumah makan, Tuti (44) di kawasan Jakarta Barat, Senin 26 Juli 2021. /ANTARA/Walda Marison

PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan sejumlah catatan pada periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Selama itu pula, pemerintah mulai memperbolehkan pengusaha rumah makan untuk menerima pelanggan menyantap makanan di tempat, namun hanya 20 menit.

Atas aturan selama 20 menit untuk pengunjung menyantap makanan di tempat (dine in) saat PPKM, sejumlah pengusaha rumah makan mempertanyakan dan mengaku kesulitan dalam mepraktekkannya atau menerapkannya.

Salah satu pengusaha tempat makan sederhana di Jakarta Barat, Tuti (44) menilai aturan waktu menyantap makan selama 20 menit di tempat tidak akan efektif.

"Yah kasian dong, kok orang makan jadi buru-buru?," kata Tuti di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Aldebaran Sudah Menduga Elsa Akan Ganggu Pak Sumarno di ICU, Spoiler Ikatan Cinta 26 Juli 2021

Menurut Tuti, peraturan pelonggaran PPKM seperti itu justru akan menyulitkan pelanggan ataupun pemilik rumah makan.

Selain itu, Tuti selaku pemilik rumah makan pun segan jika harus meminta pelanggan yang sudah lebih dari 20 menit menyantap makanan untuk meninggalkan tempat.

Selain segan, Tuti juga akan kesulitan memantau para pelanggan yang makan lebih dari 20 menit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat