kievskiy.org

Aturan Operasional Bengkel di Masa PPKM Level 4, Tak Ada Lagi Heboh Tambal Ban Online

Ilustrasi tukang tambal ban.
Ilustrasi tukang tambal ban. Pixabay/HutchRock

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu viral video perseteruan yang terjadi antara tukang tambal ban dan petugas Satpol PP.

Dalam video viral tersebut, sang tukang tambal ban disuruh tutup oleh Satpol PP selama masa PPKM Darurat 2021 berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021 lalu.

Tukang tambal ban heran dan menanyakan kebijakan tersebut kepada Satpol PP yang juga sama-sama bingung.

"Lah saya harus buka tambal ban online gitu," kata sang tukang tambal ban.

Baca Juga: Lengkap, Aturan Tambahan untuk PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Sempat viral seperti itu, kini Presiden Joko Widodo menghindari hal serupa terjadi di perpanjangan PPKM Level 4 2021 hingga Agustus mendatang.

Dalam keterangan resminya pada Minggu, 25 Juli 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo menjelaskan bagaimana operasional tempat pencucian motor, bengkel, dan tambal ban di masa PPKM Level 4 diperpanjang.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

"Mereka boleh buka hingga pukul 21.00 malam hari," kata sang Presiden pada keterangan resminya.

Baca Juga: Aturan Operasional Transportasi Umum Saat PPKM Level 4, Bagaimana dengan Penyekatan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat