kievskiy.org

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai Agustus, Apakah Kebijakan STRP Masih Berlaku?

 Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas.
Pengendara menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kepada petugas. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 2021.

Melalui pernyataan yang dikeluarkan pada Minggu, 25 Juli 2021 kemarin, Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan kembali diperpanjang hingga Senin, 2 Agustus 2021 pekan depan.

Pertanyaan pun timbul setelah kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang. Apakah warga yang ada di Kota Jakarta masih memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) ketika beraktivitas.

Pertanyaan tersebut pun dijawab langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Aturan Operasional Transportasi Umum Saat PPKM Level 4, Bagaimana dengan Penyekatan?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 26 Juli 2021, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa kebijakan perjalanan masih akan terus berlaku sama seperti biasanya.

Karena hal tersebut, warga di DKI Jakarta yang ingin melakukan aktivitas masih wajib untuk membawa dokumen STRP kemanapun mereka pergi.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," ujar Dirlantas menjelaskan.

Dirlantas menjelaskan bahwa kebijakan ini tetap diberlakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal dan non esensial.

Baca Juga: Bantuan Sosial di Wilayah Penerapan PPKM Level 4 Bakal Ditambah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat