kievskiy.org

Calon Jemaah Indonesia Wajib Karantina, Bukhori Yusuf Sentil Pemerintah

Ilustrasi ibadah umrah.
Ilustrasi ibadah umrah. /Instagram/spanews Instagram/spanews

PIKIRAN RAKYAT – Secara resmi, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan Umrah 1443 Hijriyah bagi calon jemaah internasional dengan sejumlah persyaratan protokol kesehatan.

Media lokal Arab Saudi Haramain Sharifain melaporkan bahwa dalam rangka menyambut penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 Hijriyah, Kementerian Umrah dan Haji Arab Saudi mengizinkan seluruh negara mengadakan penerbangan langsung ke Arab Saudi, kecuali sembilan negara.

Kesembilan negara tersebut, yaitu India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Libanon.

Calon jemaah dari kesembilan negara tersebut diwajibkan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Skema Vaksinasi dan Booster bagi Calon Jemaah Umrah Indonesia

Kendati pun demikian, Indonesia bersama delapan negara lainnya menjadi negara yang dilarang melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Berdasarkan ketentuan terbaru disebutkan bahwa kesembilan negara tersebut harus transit di negara ketiga dan melakukan karantina terlebih dahulu sebelum masuk ke Arab Saudi.

Merespons hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf menilai bahwa keputusan Arab Saudi yang memberikan perlakuan khusus terhadap calon jemaah umrah asal Indonesia tidak lepas dari konstelasi pandemi yang terjadi di Indonesia.

Ia menyebutkan jika kebijakan tersebut telah mengindikasikan bahwa Indonesia menjadi negara yang diwaspadai lantaran lemahnya penanganan Covid-19 hingga berdampak pada sikap kehati-hatian dalam berinteraksi dengan WNI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat