kievskiy.org

Diduga Terlibat Korupsi Rp5 Miliar, Kejati Tetapkan Status Tersangka Dua Pegawai BUMD di Jakarta

Ilustrasi penangkapan tersangka.
Ilustrasi penangkapan tersangka. /Pixabay/4711018

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka tambahan di kasus korupsi di lingkungan unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo, yakni Grand Cempaka Resort & Convention.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kedua tersangka ini adalah General Manager, RI dan Chief Accounting SY, sebagai pelaku peserta.

Dia menjelaskan, penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya Irfan Sudrajat.

"Atas pertimbangan tim penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," kata Ashari dalam keterangannya, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Kisruh Berlanjut, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Minta Statuta UI Hasil Revisi PP 75 Dicabut

Lebih lanjut, Ashari menjelaskan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention.

Penetapan kasus ini berangkat dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020.

Akibat perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618.

Penetapan tersangka RI dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat