kievskiy.org

Kisruh Berlanjut, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia Minta Statuta UI Hasil Revisi PP 75 Dicabut

Gedung Rektorat Universitas Indonesia. Rektor UI Ari Kuncoro jadi sorotan usai revisi statuta UI.
Gedung Rektorat Universitas Indonesia. Rektor UI Ari Kuncoro jadi sorotan usai revisi statuta UI. /Antara Foto

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dicabut. 

Pasalnya, PP tersebut berpotensi cacat formil dan materiil. Dalam Pasal 41 ayat (5) misalnya yang membahas soal pengangkatan dan/ atau memutuskan, namun tidak dibahas mengenai demosi. 

Pasal lainnya yang dianggap bermasalah yaitu Pasal 39 huruf c PP 75/2021 yang merupakan  perubahan dari Statuta UI berdasar PP 68/2013, khususnya Pasal 35 huruf c.

Dalam PP 75 tertulis, Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta. 

Baca Juga: Bikin Lagu Setiap Hari Saat Pandemi Covid-19, Songperday Rilis Album Kompilasi Pertama Kidung Kembara

Sedangkan jika berdasar PP 68 Tahun 2013 Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap jabatan di BUMN dan BUMD maupun swasta.

Guru Besar UI, Manneke Budiman berpendapat, dalam penyusunan draft Statuta UI hanya melibatkan dua organ yaitu Rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA). 

Namun diberitakan seolah penyusunan tersebut telah melibatkan empat organ yaitu Rektor, MWA, DGB, dan Senat Akademik (SA).

Baca Juga: Anggota Dewan 'Dimanja' di Hotel untuk Isoman Jadi Tanggungan Negara, Geramnya Sudjiwo Tejo

“Padahal kenyataannya yang terlibat hanyalah 2 organ (Rektor & MWA). Sedangkan DGB dan SA ditinggalkan," kata Manneke Budiman dalam keterangannya, Rabu 28 Juli 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat