kievskiy.org

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Pinjaman Online Modus Koperasi Simpan Pinjam Cinta Damai

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman online yang berkedok koperasi simpan pinjam (KSP) bernama Cinta Damai.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal Helmy Santika mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya pengaduan nasabah KSP Cinta Damai yang sering diancam dan difitnah oleh para debt collector pinjaman tersebut pada 7 Juni 2021 lalu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap debt collector KSP Cinta Damai bernama Deyana Rossa alias Dea di Kota Medan, Sumatera Utara pada 25 Juni 2021.

"Dea ini perannya menghubungi korban melalui aplikasi whatsapp yang menagih para korban dengan kata-kata kasar dan kotor. Ia juga mengirim foto korban yang telah diedit bahwa korban punya hutang di KSP Cinta Damai dan DPO narkoba Polda Sumatera Utara," kata Helmy di Mabes Polri, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: 'Tak Akan Mundur' Jadi Pesan Kate Middleton untuk Meghan Markle dan Pangeran Harry

Kemudian petugas juga menangkap pimpinan debt collector KSP Cinta Damai bernama Yuri Baramudia alias Yuri alias Andre di Kota Medan.

Yuri ini yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan mendistribusikan nama-nama nasabah di KSP Cinta Damai.

"Selanjutnya tim penyidik juga menangkap Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky di Jakarta Barat yang berperan sebagai operator sim card," tutur Helmy.

Alhasil dalam kasus ini penyidik menangkap total ada enam orang yang memiliki peran masing-masing dalam KSP Cinta Damai tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat