kievskiy.org

Wajib Tahu, Urus Dokumen Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksin Covid-19

Perekaman KTP di Kantor Catatan Sipil Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 10 Juni 2021.
Perekaman KTP di Kantor Catatan Sipil Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis 10 Juni 2021. /Antara/Syifa Yulinnas

PIKIRAN RAKYAT - Banyak isu bermunculan bahwa kini melakukan kepengurusan dokumen kependudukan memerlukan satu lagi dokumen tambahan.

Salah satu dokumen tambahan yang dimaksud tersebut adalah sertifikat vaksinasi Covid-19 dari pemerintah.

Tetapi, baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan tak memerlukan dokumen tersebut.

Administrasi kependudukan taat terhadap aturan perundang-undangan sehingga tak memerluka persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Luhut: Tracing Jadi Kunci Deteksi Covid-19, Tak Masalah Kasus Positif akan Naik

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 29 Juli 2021, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan jika sertifikat vaksinasi Covid-19 diperlukan untuk administrasi kependudukan hanya akan membuat tambah rumit saja.

Ia memberikan analogi yang mudah bagaimana sertifikat vaksinasi bisa mempersulit proses dokumen kependudukan.

"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid- 19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujarnya menjelaskan.

Arif juga menyatakan bahwa pemerintah berupaya mewujudkan upaya percepatan nasional agar tercapai kekebalan kelompok (herd immunity).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat