kievskiy.org

Sertifikat Vaksin Tak Jadi Syarat Berkegiatan, Pemprov Jakarta Jelaskan Aturannya

Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebutkan jika sertifikat vaksinasi tidak usah dijadikan syarat untuk berkegiatan, tetapi ada aturannya.

Pada masa PPKM Level 4, berbagai syarat untuk melakukan kegiatan sosial diterbitkan oleh pemerintah.

Salah satu syaratnya yakni menunjukkan surat atau sertifikat vaksin.

Namun, tidak semua orang telah mendapatkan vaksin. Ada beberapa yang masih menanti giliran dan ada yang tidak bisa divaksin dengan kondisi tertentu.

Baca Juga: Jika Greysia Polii-Apriyani Rahayu Menang di Final, Arief Muhammad Janji Beri 2 Cabang Usahanya

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, ada pengecualian untuk sejumlah orang tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin jika akan berkegiatan.

Pengecualian tersebut terkait kondisi kesehatan beberapa orang yang belum atau tidak bisa menerima vaksin.

"Mungkin akan ada pertanyaan tentang yang baru sembuh dari Covid-19, belum bisa ikut vaksin tapi sudah sembuh, nanti akan ada ketentuannya. Silahkan bawa surat dari fasilitas kesehatan yang membuktikan bahwa penyintas Covid-19," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Selain untuk penyintas Covid-19, beberapa kelompok dengan kondisi kesehatan tertentu juga tidak bisa mendapatkan vaksinasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat