kievskiy.org

Jakarta Larang Kerumunan 17 Agustus 2021, HUT ke-76 RI Dalam Sunyi Lagi Tahun Ini

Ilustrasi bendera Indonesia.
Ilustrasi bendera Indonesia. /Pixabay/winangun baduga radja

PIKIRAN RAKYAT- Pemerintah Provinsi Jakarta membatasi kegiatan dan melarang kerumunan massa saat peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia, Selasa 17 Agustus 2021. Ketetapan itu dibuat meski kasus positif Covid-19 mulai menurun.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sama seperti hari besar keagamaan sebelumnya, peringatan 17 Agustus 2021 tidak dirayakan dengan aktivitas keramaian termasuk perlombaan yang mengundang kerumunan.

"17 (Agustus)-an kita lakukan seperti kemarin kita merayakan peringatan-peringatan hari besar. Saat ini, kita masih belum bisa menyelenggarakan aktivitas kerumunan apa pun," kata Anies Baswedan di Jakarta, Minggu 1 Agustus 2021.

Dia mengatakan, keputusan itu merupakan upaya Pemprov Jakarta yang masih menjaga kurva landai kasus aktif Covid-19 meski trennya jauh menurun dibandingkan dua pekan lalu.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik Sertifikat Vaksin Dikabarkan Dapat Bantuan Rp1 Juta, Simak Faktanya

Berdasarkan situs resmi corona.jakarta.go.id per 1 Agustus 2021, saat ini kasus aktif Covid-19 di Jakarta sebanyak 17.850.

Angka itu turun signifikan dibandingkan 16 Juli 2021 saat kasus aktif mencapai 113.000 kasus.

"Ini bukti konkret bahwa pembatasan mobilitas yang dikerjakan kemarin efektif. Mari kita teruskan. Saya mengajak semua untuk jangan kendor. Ini belum selesai," ujar Anies Baswedan.

Pemerintah melalui sejumlah kementerian membuat situs Rumah Digital Indonesia pada Agustus 2021 sebagai upaya menyemarakkan HUT ke-76 RI secara virtual.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat