PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap empat pelaku yang tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tawuran itu terjadi pada 19 Juli 2021 lalu dan menewaskan seorang anak kecil.
"Korban saudara J di bawah umur meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 2 Agustus 2021.
Yusri menyebut para pelaku rata-rata masih remaja dan anak-anak. Mereka melakukan hal tersebut untuk eksistensi semata.
Para pelaku biasa saling ejek di media sosial sebelum melakukan aksi tawuran. Mereka kemudian saling menantang satu sama lain dan membuat janji untuk tawuran.
"Mereka kumpul menantang, menentukan tempat, jamnya (untuk tawuran) kodenya 4R artinya (jam 4 pagi ready) sehingga mereka bertemu disana melakukan perkelahian masal menggunakan senjata tajam," tutur Yusri.
Dalam kasus ini polisi juga masih memburu pelaku lainnya yang masih belum tertangkap.
Adapun dari keempat pelaku satu orang yang masih dibawah umur dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.