kievskiy.org

Polisi Tangkap Penyebar Foto Penjualan Anak Artis

TERSANGKA UW  (19) ditangkap petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tersangka memanfaatkan foto anak  anak Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, dan  Raffi Ahmad untuk dipasarkan lewat media sosial.*
TERSANGKA UW (19) ditangkap petugas Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tersangka memanfaatkan foto anak anak Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, dan Raffi Ahmad untuk dipasarkan lewat media sosial.*

JAKARTA, (PRLM).- Tersangka penyebar foto anak Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, dan Raffi Ahmad akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat 11/9/2015. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah melalui proses penyelidikan selama 1,5 bulan. "Ini hasil kerja keras Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang dipimpin Kombes Budiono. Setelah mendapat laporan, kami langsung bentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka mengarah pada UW," kata M. Iqbal. Dijelaskan, kasus ini bermula dari iklan penjualan bayi murah. Setelah diteliti lebih lanjut, ternyata bayi putra dan putri publik figur. Padahal mereka (para korban) tidak pernah ada niatan menjual bayi itu. "Kami kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku tertangkap setelah kami bekerja sama dengan pihak terkait," papar Budiono, Direktur Ditkrimsus Polda Metro Jaya. "Menurut penuturan tersangka, bayi itu akan dijual Rp 5 juta-Rp 1 miliar. Itu jelas membuat orangtua merasa tidak nyaman. Sampai sekarang pelaku tunggal. Tetapi kami akan tetap mengembangkan kasus ini. Diduga penipuan dilakukan untuk mencari uang," tamah Budiono. Diungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya kawasan Batuampar, Jakarta Timur. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara salah satu korban, Ruben Onsu mengatakan, apa yang telah terjadi menjadi pelajaran bagi semua orang untuk berhati-hati. Ruben juga berharap, hukuman yang bakal diterima tersangka bisa membuat efek jera. Artinya tidak bisa seenaknya mengambil foto orang lain, apalagi digunakan untuk hal-hal yang merugikan.(Munady/A-147)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat