kievskiy.org

Tidak Semua WNA Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia, Kemenkes Ungkap Syaratnya

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. /Pixels/Gustavo Fring

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini seiring kondisi penyebaran virus Covid-19 yang mengkhawatirkan, apalagi usai lonjakan kasus Covid-19 pada beberapa minggu terakhir, kini minat masyarakat terhadap vaksin semakin meningkat.

Pemerintah juga terus menambah ketersediaan vaksin Covid-19, meski proses distribusi dan kedatangan vaksin memang secara bertahap. 

Melalui vaksin ini tentunya dilakukan sebagai upaya mencapai heard immunity.

Namun, bukan hanya warga Indonesia yang memiliki minat tinggi terhadap vaksinasi Covid-19, tetapi kini Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia pun juga turut memburu vaksin tersebut.  

 Baca Juga: SBY 'Disalahkan' karena Beli Pesawat Kepresidenan Warna Biru, Andi Arief Jelaskan Alasannya

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan tidak seluruh warga negara asing (WNA) yang menetap indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkatnya, pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Siti Nadia mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila WNA ingin mendapatkan vaksin Covid-19.

 Baca Juga: Elsa dan Ricky Tertangkap Basah, Aldebaran dan Nino 'Tepuk Tangan'? Bocoran Ikatan Cinta 5 Agustus 2021

“Aturan vaksinasi bagi WNA merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2021," ujar Siti Nadia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat