PIKIRAN RAKYAT - Saat ini seiring kondisi penyebaran virus Covid-19 yang mengkhawatirkan, apalagi usai lonjakan kasus Covid-19 pada beberapa minggu terakhir, kini minat masyarakat terhadap vaksin semakin meningkat.
Pemerintah juga terus menambah ketersediaan vaksin Covid-19, meski proses distribusi dan kedatangan vaksin memang secara bertahap.
Melalui vaksin ini tentunya dilakukan sebagai upaya mencapai heard immunity.
Namun, bukan hanya warga Indonesia yang memiliki minat tinggi terhadap vaksinasi Covid-19, tetapi kini Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia pun juga turut memburu vaksin tersebut.
Baca Juga: SBY 'Disalahkan' karena Beli Pesawat Kepresidenan Warna Biru, Andi Arief Jelaskan Alasannya
Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan tidak seluruh warga negara asing (WNA) yang menetap indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkatnya, pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Siti Nadia mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila WNA ingin mendapatkan vaksin Covid-19.
“Aturan vaksinasi bagi WNA merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2021," ujar Siti Nadia.