kievskiy.org

Banding Habib Rizieq Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Jakarta Timur

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. /Antara Foto/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terhadap terdakwa Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.

Dimana dalam putusannya PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada petinggi FPI tersebut.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," sebagaimana dikutip dari salinan putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis 5 Agustus 2021.

Adapun penguatan putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Hyundai Staria, Calon Pesaing Toyota Alphard yang Bakal Masuk ke Indonesia

Otomatis Rizieq akan menjalani hukuman selama 8 bulan penjara. Dan dilakukan penahanan

"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," sebagaimana dalam putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa berdasarkan memori banding dari jaksa agar Habib Rizieq dikenakan pasal secara kumulasi tidak tepat.

"Oleh karena itu terdakwa dinyatakan tervukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kumulasi dakwaan kelima, sehingga terdakwa dibebaskan dsri dakwaan kelima tersebut," bunyi putusan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat