kievskiy.org

19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

LAPAS Nusakambangan.*/ EVIYANTI/PR
LAPAS Nusakambangan.*/ EVIYANTI/PR /EVIYANTI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan 19 napi bandar narkoba dari berbagai Lembaga Pemasyakatan (Lapas) ke Nusakambangan.

Pemindahan ini dilakukan guna memberikan pengawasan yang ketat kepada para napi khusus tersebut.

Ke-19 napi bandar narkoba itu dipindahkan ke Nusakambangan tepatnya Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu, 4 Agustus 2021.

Narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Matik Honda Agustus 2021, Termurah Mulai Rp16 Jutaan

Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.

Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang.

Proses pemindahan narapidana dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat