kievskiy.org

Dinar Candy Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara, Tak Ditahan Kepolisian

Adik Dinar Candy ikut terseret dalam kasus bikini di pinggi jalan.
Adik Dinar Candy ikut terseret dalam kasus bikini di pinggi jalan. Instagram @dinar_candy

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi usai protes perpanjangan PPKM Level 4 sambil mengenakan bikini. 

Meski sudah dijadikan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021.

Akan tetapi kata Azis, meski tidak ditahan Dinar harus melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Alasan Puan Maharani yang Seolah Akan Tinggalkan Jokowi: Tak Mau Disangkutpautkan

"Ya pasti wajib lapor," tuturnya.  

Penetapan Dinar sebagai tersangka usai polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.  

Ia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. 

Sebelumnya Dinar Candy mengunggah video aksinya tersebut di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat