PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan Disk Jockey (DJ) Dinar Candy sebagai tersangka kasus pornografi usai protes perpanjangan PPKM Level 4 sambil mengenakan bikini.
Meski sudah dijadikan tersangka, polisi tidak melakukan penahanan.
"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis 5 Agustus 2021.
Akan tetapi kata Azis, meski tidak ditahan Dinar harus melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Denny Darko Ungkap Alasan Puan Maharani yang Seolah Akan Tinggalkan Jokowi: Tak Mau Disangkutpautkan
"Ya pasti wajib lapor," tuturnya.
Penetapan Dinar sebagai tersangka usai polisi mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Ia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya Dinar Candy mengunggah video aksinya tersebut di media sosial pribadinya @dinar_candy pada Rabu 4 Agustus 2021 kemarin.