kievskiy.org

Anies Baswedan Larang Vaksinasi Jadi Syarat Penerima Bansos: Itu Pelanggaran

Vaksinasi terhadap buruh di PT KMK Plastic Indonesia, di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Sabtu 31 Juli 2021.
Vaksinasi terhadap buruh di PT KMK Plastic Indonesia, di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi, Sabtu 31 Juli 2021. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan vaksinasi Covid-19 tidak boleh dijadikan syarat untuk menerima bantuan sosial (Bansos) bagi penerima manfaat.

"Semua kegiatan yang sifatnya kemanusiaan, bantuan nggak boleh disambungkan dengan persyaratan itu, nggak boleh," kata Anies Baswedan di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Agustus 2021.

Menurutnya, bantuan sosial diberikan bertujuan untuk menyambung hidup masyarakat sehingga tidak boleh dikaitkan dengan vaksinasi Covid-19.

"Karena itu bantuan sosial untuk menyambung hidup, tidak boleh dikaitkan apapun juga," tutur dia.

Baca Juga: Geram Jokowi Tak Dianggap Panglima Tertinggi Penanganan Covid-19, Moeldoko Beri Ultimatum

Kalaupun ada persyaratan-persyaratan seperti ini kata Anies Baswedan itu merupakan sebuah pelanggaran. Hanya memang warga dianjurkan agar mau mengikuti program vaksinasi Covid-19.

"Tidak boleh, itu melanggar. Nggak boleh, kalau pembagian bantuan sosial tidak boleh, kalau dibagi, kemudian dianjurkan vaksin nah itu boleh, tapi kalau dibagi dengan syarat sudah vaksin itu ngak boleh," tutur dia.

Sebelumnya, melansir Antara, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat memberlakukan vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu kebijakan pengambilan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu sembako.

Lurah Utan Panjang, Amadeo, menyampaikan kebijakan itu sengaja diterapkan untuk meningkatkan minat vaksinasi di wilayahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat