kievskiy.org

Dinar Candy Dinilai Tak Perlu Dihukum, Polisi Disarankan Fokus pada Isu yang Lebih Penting

Artis Dinar Candy.
Artis Dinar Candy. /Instagram @dinar_candy

PIKIRAN RAKYAT - Institute Criminal for Justice Reform (ICJR), lembaga peneliti hukum pidana dan reformasi peradilan, menilai pemidanaan terhadap artis Dinar Candy menggunakan UU Pornografi sebagai langkah yang tak perlu dilakukan kepolisian.

Dinar Candy ditangkap polisi setelah melakukan aksi protes menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dengan cara berbikini di pinggir jalan raya.

Polisi kemudian menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal itu berbunyi.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Baca Juga: Megawati Perintahkan Anak Presiden Pasang Baliho Puan Maharani di Solo, Gibran 'Rahasiakan' Jumlahnya

ICJR menilai, pengenaan UU Pornografi kepada Dinar Candy atas aksi yang dilakukannya tidak tepat.

"Dalam UU Pornografi yang dilarang UU Pornografi adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan," sebut keterangan ICJR dalam rilis yang dimuat di situs resminya.

"Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan 'mengesankan ketelanjangan' adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC."

"Apabila menggunakan bikini termasuk dalam defenisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi, karena berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE," kata ICJR.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Tamat, Akting Aldebaran di Episode Terakhir Dibongkar Arya Saloka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat