kievskiy.org

Kisruh Vaksin Berbayar Belum Usai, Menkes Diancam ke Ranah Hukum

Ilustrasi vaksinasi, Menkes disomasi LaporCovid-19.
Ilustrasi vaksinasi, Menkes disomasi LaporCovid-19. /Pixabay/cromacoceptovisual Pixabay/cromacoceptovisual

PIKIRAN RAKYAT - Somasi terkait Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilayangkan oleh LaporCovid-19.

Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berisi mengenai vaksinasi berbayar.

Dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 dijelaskan jika pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan kepada yang bersangkutan dengan biaya yang ditanggung badan hukum atau badan usaha.

Sebelumnya, LaporCovid-19 bersama koalisi telah melayangkan somasi ke Menkes terkait aturan vaksin berbayar.

Baca Juga: Resmi Pacari Glenca Chysara, Rendi Jhon Ternyata Bukan Keturunan Orang Biasa

Setelah ramai adanya penolakan, pihak Kemenkes kemudian membatalkan vaksin berbayar indvidu.

Meskipun telah dibatalkan, rupanya ada regulasi yang belum diubah.

"ini perlu didesak, karena selama Permenkes Nomor 19 2021 tidak diubah, maka masih memiliki kekuatan hukum," kata LaporCovid-19.

Dalam pernyataan tertulis dari LaporCovid-19, disebutkan bahwa vaksin merupakan intervensi pengendalian pandemi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat