PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 331 kendaraan roda empat empat yang hendak masuk ke Grogolo dan sekitarnya dari Cengkareng dan Tangerang Banten, terpaksa harus diputar balik karena tidak menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Kanit Lantas Cengkareng Jakarta Barat AKP Hadi menyampaikan, ratusan kendaraan ini diputar balik sejak penyekatan mulai dibuka pukul 7.30 WIB.
Menurutnya, pemeriksaan STRP tetap berlangsung di hari terakhir penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta.
"STRP tetap kami periksa. Makanya bagi 331 kendaraan ini mereka tidak bisa menunjukkan STRP kami terpaksa harus putar balik," kata Hadi saat ditemui di penyekatan Jalan Raya Daan Mogot KM 11, Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Meghan Markle Disebut Akan Merusak Kehidupan Pangeran Harry
Sementara itu, berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com, kemacetan di penyekatan Jalan Raya Daan Mogot mengular hingga mencapai 300 meter.
Untuk memperlancar lalu lintas, saat ini Polisi juga memisahkan kendaraan roda dua dan roda empat dengan menggunakan traffic cone.
Di sisi kanan jalan dikhususkan bagi kendaraan roda empat. Sementara di sisi kiri, jalan diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, saat ini Pemprov masih menunggu kebijakan pemerintah pusat apakah PPKM level 4 dilanjutkan atau justru diturunkan ke level 3.