kievskiy.org

Resmi, Menkes Budi Gunadi Sadikin Hapus Aturan Vaksin Gotong Royong Berbayar bagi Individu

Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Terkait program Vaksin Gotong Royong berbayar bagi individu, sebelumnya memang menimbulkan pro dan kontra, baik dari masyarakat maupun tokoh publik.

Vaksin Gotong Royong yang dicanangkan pemerintah melalui Kimia Farma ini dinilai tak seharusnya dilakukan, di tengah target heard immunity, sebagaimana pemerintah juga telah menetapkan bahwa vaksin bagi masyarakat itu gratis.

Apalagi saat ini, masih banyak daerah yang belum mencapai target vaksinasi, tentunya hal tersebut dinilai akan menimbulkan ketimpangan.

Namun, setelah program tersebut dihentikan sementara, kini Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.

 Baca Juga: Sampai Harus Dipasang Alat Medis, Kondisi Terkini Yuni Shara Usai Curhat Kesakitan Akhirnya Terungkap

Sebagaimana dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021, yakni tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Kemenkes.

Lebih lanjut, aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 sebagaimana dalam ketentuan tersebut memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

 Baca Juga: Anies Baswedan Putuskan Nasib Gelaran Formula E di Jakarta, Batal Digelar?

Demikian, dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat