kievskiy.org

PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Syarat Terbaru Naik KRL Hingga 16 Agustus 2021

Petugas di stasiun KRL Sudirman memeriksa STRP penumpang
Petugas di stasiun KRL Sudirman memeriksa STRP penumpang /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter melanjutkan penerapan dokumen perjalanan sebagai syarat bagi penumpang kereta rel listrik (KRL).

Hal itu dilakukan menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

"Dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Agustus 2021.

Anne menjelaskan, ada beberapa dokumen perjalanan yang dapat digunakan oleh penumpang yakni STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Wagub Jakarta Berduka, Ahmad Riza Patria: Beliau Pemimpin yang Setiap Hari Melayani Warga

Kemudian bisa juga menggunakan surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Dan untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

"Petugas dilapangan senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut," tuturnya.

Khusus untuk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu setiap harinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat