PIKIRAN RAKYAT - Pihak KRL merilis aturan terbaru saat PPKM selesai pada 9 Agustus 2021.
Sebelumnya, PPKM telah dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19.
PPKM tersebut diperpanjang secara bertahap berdasarkan pertimbangan angka kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Meskipun dijadwalkan selesai pada 9 Agustus 2021, pihak KRL masih terus memperkuat aturan terbaru bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi umum itu.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter KAI Commuter, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang KRL.
"Kami informasikan kembali saat ini KRL hanya melayani pekerja di sektor esensial, kritikal dan bidang-bidang usaha yang kembali diizinkan pemerintah dan untuk kepentingan mendesak (keperluan medis, persalinan, duka cita, vaksinasi)," kata pihak KRL melalui pernyataan tertulis.
Tidak hanya harus mematuhi pritokol kesehatan, sejumlah dokumen juga harus ditunjukkan oleh calon penumpang.
Bukti dokumen yang harus dibawa telah dilaksanakan sejak 26 Juli 2021.