kievskiy.org

Hari Terakhir PPKM Level 4, STRP Masih Jadi Syarat Wajib Masuk Jakarta

Posko penyekatan PPKM Lenteng Agung Jakarta Selatan
Posko penyekatan PPKM Lenteng Agung Jakarta Selatan /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 telah memasuki hari terakhir pada Senin 9 Agustus 2021.

Berdasarkan evaluasi di salah satu pos penyekatan di Lenteng Agung, sebagian besar masyarakat yang melintas telah memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

"Iya kami melihat mulai dari pertama, kedua, hingga terakhir (masa PPKM) ini kurang lebih ya 90 persen lah. Rata-rata sudah punya STRP semua," kata Perwira Unit Urai Polres Metro Jakarta Selatan Ipda TB. Listyono saat ditemui lokasi, Senin 9 Agustus 2021.

Meski begitu sebagian masih ada puluhan pengendara yang harus diputar balik lantaran tak bisa menunjukkan STRP tersebut.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Ada Satu Juta Kasus Infeksi Covid-19 Tak Tercatat Selama PPKM

"Sejak pagi kami putar untuk roda dua dan empat kurang lebih 43 kendaraan karena tidak mempunyai surat tugas dari kantor maupun STRP," ucapnya.

Saat disinggung mengenai pelonggaran pemeriksaan terhadap pengendara oleh petugas Listyo membantah hal tersebut.

Menurutnya, petugas hanya memilah-milah dan tidak memeriksa kendaraan secara menyeluruh agar dapat mengantisipasi kemacetan.

"Oh tidak, kami tetap penyekatan, artinya kalau kami pilah-pilah saja. Kalau kami tidak pilah, kemacetan bisa terjadi hingga putaran kereta api gardu, Lenteng Agung," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat