PIKIRAN RAKYAT – Berbagai polah tingkah para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini dinilai menyebabkan kemunduran bagi lembaga antikorupsi tersebut.
Mulai dari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK), tuntutan hukuman penjara koruptor Bansos Juliari Peter Batubara, hingga mandeknya penyelidikan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus suap Muhammad Syahrial.
Belum cukup sampai di situ, para pimpinan KPK kembali menyulut kemarahan publik dengan kembali mengeluarkan peraturan kontroversial.
Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 tahun 2021 yang ditandatangani pada 30 Juli 2021 tersebut mengatur terkait perjalanan dinas di lingkungan KPK.
Baca Juga: Sang 'Presiden' Dukung TNI Turunkan Baliho Tak Etis, Sujiwo Tejo: Kasihkan ke PKL
Dalam peraturan baru itu, perjalanan dinas untuk kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya disebut ditanggung oleh pihak penyelenggara.
Lahirnya Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 tahun 2021 ini pun tidak luput dari perhatian Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mereka menilai kebijakan ini membuka peluang berbagai pihak untuk merusak independensi KPK melalui pemberian fasilitas kepada pegawai.
Padahal, pimpinan KPK pada periode-periode sebelumnya sangat menjaga agar tidak ada celah sedikit pun yang dapat mengganggu independensi dan bahkan dapat mendegradasi nilai-nilai integritas KPK baik secara kelembagaan maupun personalnya.
Baca Juga: Sebut Kasus Azis Syamsuddin Hilang Bak Ditelan Bumi, NU: KPK Tak Bisa Diharapkan