kievskiy.org

Jadi ASN, Ali Fikri Jabarkan Aturan Perjalanan Dinas Pegawai KPK: Tak Boleh Terima Honor

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi tertanggal 30 Juli 2021.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa perpim (peraturan pimpinan) tersebut memuat sejumlah kondisi yang membolehkan perjalanan dinas bagi pegawai KPK.

Selain itu, ia menyebutkan bahwa pegawai KPK tidak diperkenankan menerima honor ketika diundang untuk menjadi narasumber dalam menjalankan tugas.

"Dalam perpim (peraturan pimpinan) dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK juga tidak diperkenankan menerima honor," katanya

Baca Juga: Muncul Petisi Desak Jokowi Pecat Firli Bahuri, Ali Ngabalin: Jangan Ada yang Ganggu Kinerja KPK

Pernyataan dari Ali Fikri tersebut merupakan penjelasan KPK perihal perjalanan dinas pegawainya yang dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara berdasarkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021.

Menurut Ali Fikri, dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021, maka KPK perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas.

Ia menjelaskan bahwa biaya perjalanan dinas akan dibebankan pada anggaran KPK dengan syarat tidak adanya pembiayaan ganda jika panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinas tersebut.

Hal tersebut sebagaimana dimuat dalam Pasal 2A perpim yang menyebutkan;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat