kievskiy.org

Sebut Pimpinan KPK Tak Indahkan Keputusan PTUN dan Ombudsman, Novel Baswedan: Maunya Apa?

Potret Novel Baswedan.
Potret Novel Baswedan. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menjawab pernyataan pimpinannya terkait hasil temuan Ombudsman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebutkan bahwa Ombudsman terlalu mencampuri urusan internal KPK yang bukan bagian dari layanan publik.

Meski ada permasalahan pegawai KPK, dia mengatakan seharusnya hal itu dilakukan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), dan bukan di Ombudsman.

Menanggapi pernyataan Nurul Ghufron tersebut, Novel Baswedan pun membeberkan fakta bahwa Pimpinan KPK juga tidak melaksanakan hasil keputusan PTUN.

Baca Juga: Resmi Pacari Glenca Chysara, Rendi Jhon Ternyata Bukan Keturunan Orang Biasa

Hal itu disampaikan dalam unggahan di akun media sosial pribadinya pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Ketika Pimpinan KPK era pak Firli dan kawan-kawan kalah gugatan di PTUN oleh pegawai KPK, nomor perkara 64K/TUN/2020 mereka juga enggak mau laksanakan,” tutur Novel Baswedan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @nazaqistsha, Jumat, 6 Agustus 2021.

Saat ini pun, Pimpinan KPK menolak tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman terkait nasib 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel Baswedan pun mempertanyakan apa yang diinginkan oleh para Pimpinan KPK tersebut, karena tidak ada hasil putusan yang diindahkan, baik dari PTUN maupun Ombudsman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat