kievskiy.org

Kemensos Siapkan Sanksi Bagi Oknum Pendamping Sosial yang Sunat Bansos Covid-19

Warga mengangkat bantuan sosial tambahan berupa 10 kilogram beras yang diterimanya di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). Perum Bulog menyalurkan tambahan bantuan beras untuk warga terdampak PPKM yang ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai dan 10 juta KPM Program Keluarga Harapan sesuai data dari Kemensos. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Warga mengangkat bantuan sosial tambahan berupa 10 kilogram beras yang diterimanya di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/8/2021). Perum Bulog menyalurkan tambahan bantuan beras untuk warga terdampak PPKM yang ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai dan 10 juta KPM Program Keluarga Harapan sesuai data dari Kemensos. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj. /YULIUS SATRIA WIJAYA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial akan merevisi Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) setelah banyaknya oknum pendamping sosial yang memotong bantuan sosial milik para penerima manfaat.

Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budiarso menyebutkan, selama ini Kementerian Sosial masih berpedoman terhadap Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Kebudayaan (PMK).

Luhur berujar, memang semua aturan itu pasti akan ada celahnya yang dapat dimanfaatkan oleh para oknum.

"Betul sedang dalam proses revisi. Kami perbaiki kelemahan-kelemahan di lapangan supaya tidak ada lagi celah untuk pendamping ini," kata Luhur Budijarso saat ditemui di acara vaksinasi IPSM Nasonal, di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu, 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Laksamana Angkatan Laut AS Peringatkan China: Kami Punya Militer Terhebat di Dunia

Lebih lanjut, Luhur menjelaskan dalam revisi tersebut Kemensos akan menambahkan sanksi bagi oknum pendamping sosial yang memotong Bansos milik para penerima manfaat.

Salah satu sanksinya kata Luhur, kalau pendamping sosial tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemotongan bantuan sosial maka mereka diminta untuk mengembalikan uang yang telah diambil.

Lebih lanjut Luhur menyebutkan, memang para oknum pendamping sosial ini bisa memotong bantuan milik warga karena memanfaatkan kondisi warga itu sendiri.

Misalnya, yang paling banyak ditemukan adalah penguasaan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik penerima manfaat yang dipegang langsung oleh pendamping sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat