kievskiy.org

Soal 'Diskon' Hukuman Djoko Tjandra, JPU Ajukan Kasasi

 Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra. /Antara/Hafidz Mubarak A Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampaknya tidak puas dengan vonis yang ditetapkan untuk pelaku kasus suap red notice dan Fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Tjandra.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan 'diskon' hukuman untuk terpidana Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tersebut.

Djoko Tjandra yang seharusnya divonis 4,5 tahun penjara hanya perlu menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara, ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

'Diskon' hukuman penjara tersebut diberikan, dengan pertimbangan bahwa Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali.

Baca Juga: Anggota TNI Merangsek Selamatkan Tukang Parkir dari Hujanan Bogem Mentah, Reaksi Para Pengeroyok Tak Terduga

Selain itu, tersangka kasus suap red notice dan fatwa MA itu juga telah menyerahkan uang sebesar Rp546 miliar kepada negara.

Merasa tidak puas dengan adanya potongan vonis terhadap Djoko Tjandra, JPU pun mengajukan kasasi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga saat dimintai konfirmasi pada Kamis, 12 Agustus 2021.

“Iya, kasasi sudah masuk pengajuannya,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat