kievskiy.org

Vonis Djoko Tjandra Disunat, Mardani Ali: Dagelan Hukum

Ilustrasi palu sidang. Mardani Ali Sera kritik pengurangan vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Djoko Tjandra.
Ilustrasi palu sidang. Mardani Ali Sera kritik pengurangan vonis yang diberikan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Djoko Tjandra. //pixabay /pixabay

 

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera soroti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman terpidana korupsi Djoko Tjandra dari 4,5 tahun jadi 3,5 tahun penjara.

Menurut Mardani Ali, fenomena ini seolah memperlihatkan kembali adanya pertunjukan jenaka di ranah hukum Indonesia yang beberapa waktu lalu juga pernah terjadi.

"'Dagelan Hukum' kembali terjadi di depan publik. Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Djoko Djandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip dari cuitan Twitter @MardaniAliSera, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca Juga: Gigit Medali di Olimpiade Tokyo 2020 Dilarang, Penyelenggara Beri Peringatan

Mardani Ali Sera menuturkan 'diskon' vonis yang diberikan kepada Djoko Tjandra telah mencederai keadilan masyarakat dan mengurangi efek jera bagi pelaku.

"Mencederai keadilan masyarakat dan bukan tidak mungkin dapat menghilangkan efek jera bagi pelaku korupsi, keprihatinan kita bersama," ujarnya.

Padahal menurut Mardani Ali, tindak pidana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra sudah masuk dalam kategori extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Tito Karnavian Minta Maaf Atas Insiden Jenaka, Reaksi Ganjar Pranowo Jadi Sorotan

Namun penanganannya justru dianggap menggambarkan kondisi penegakan hukum tanah air yang kusut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat