kievskiy.org

Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Mengapa Tak Menahan Jerinx Usai Pemeriksaan

Jerinx upayakan keadilan restoratif dengan Adam Deni.
Jerinx upayakan keadilan restoratif dengan Adam Deni. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky

PIKIRAN RAKYAT - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan penjelasan perihal alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Dia menyebut bahwa ada dua faktor yang menyebabkan seseorang dapat ditahan atau tidak, yakni pertama alasan objektif dan kedua subjektif.

Untuk alasan objektif, dalam hal ini adalah berkaitan dengan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni mengharuskan penyidik untuk melakukan penahanan.

Untuk faktor kedua yakni subjektif, terdiri dari tiga hal yakni pertama dikhawatirkan melarikan diri, kedua dapat mengulangi perbuatan, dan ketiga menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Kritik Faldo Maldini soal Cat Pesawat, Rizal Ramli: Logikanya Cetek

"Dari aspek ini penyidik berkesimpulan tidak ditahan, karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun pemanggilan kedua," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Sabtu 14 Agustus 2021.

Sementara terkait dengan kekhawatiran menghilangkan barang bukti kata Tubagus, penyidik sudah memiliki barang bukti secara lengkap terkait kasus tersebut, sehingga tidak mungkin dapat dihilangkan oleh Jerinx.

Adapun terkait kekhawatiran tersangka dapat mengulangi perbuatannya dikemudian hari, penyidik meyakini bahwa hal itu tidak akan dilakukan.

Alasannya Jerinx sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat