kievskiy.org

Ada Sanksi Menanti Warga Jakarta yang Nekat Buat Lomba Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021

Ilustrasi lomba HUT Ke-76 RI. Foto diambil di Kelurahan Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 16 Agustus 2021. Di Jakarta, lomba serupa tidak boleh digelar.
Ilustrasi lomba HUT Ke-76 RI. Foto diambil di Kelurahan Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin, 16 Agustus 2021. Di Jakarta, lomba serupa tidak boleh digelar. /Antara Foto/Jojon

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta, melarang warga untuk melaksanakan kegiatan perlombaan di hari kemerdekaan, yang jatuh pada 17 Agustus 2021 esok hari. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menuturkan pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi warga jika tetap nekat melaksanakan kegiatan seperti perlombaan. 

"Bagi masyarakat di hari kemerdekaan kita cintai 17 Agustus 2021, tidak diperkenankan melaksanakan lomba secara langsung atau fisik. Kalo langgar nanti ada sanksinya," kata Riza kepada wartawan Senin, 16 Agustus 2021. 

Namun pihaknya memberikan pengecualian, jika perlombaan tersebut dilaksanakan secara daring atau online. 

 Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT Ke-76 RI yang Menarik, Semarakkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021

"Kecuali secara online atau daring itu dipahami dan diperbolehkan. Tapi lomba 17 Agustus secara fisik seperti dulu tidak diperbolehkan," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan    seruan gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan/Perlombaan Dalam Rangka Perayaan Hari Kemerdekaan  ke-76 Republik Indonesia Tahun 2021.

Ada lima poin dalam seruan tersebut di antaranya:

  1. Tidak menggelar acara perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang menyebabkan terjadinya kerumunan atau pengumpulan massa, termasuk tirakatan, perlombaan, hiburan musik, dan lain sebagainya. 

 Baca Juga: Korban Penipuan, Seorang Kakek Panik di Jalan, Becaknya Raib Digondol Penumpang

  1. Melakukan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia darl rumah masing-masing bersama keluarga. 
  2. Harus selalu mengikuti dan menaati protokol kesehatan dalam melakukan kegiatan dekorasi rumah, kampung, tempat kerja dan lain sebagainya dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 
  3. Mengawal secara bersama-sama pelaksanaan protokol kesehatan dan pencapaian target vaksinasi di seluruh wilayah DKI Jakarta dengan ikut mematuhi dan saling mengingatkan sesama warga di setiap waktu dan kegiatan.
  4. Mari lindungi diri dan keluarga dengan mendapatkan vaksin. 

"Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dalam masa wabah akan berkurang maknanya walau tanpa tradisi perayaan seperti tahun-tahun sebelumnya. Momen 17 Agustus kali ini harus menjadi penyemangat bagi kita dalam berjuang melawan penyebaran wabah Covid-19," sebagaimana dikutip dari seruan gubernur tersebut. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat