kievskiy.org

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021

Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Juli 2021.
Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa, 6 Juli 2021. /Antara Foto/Raisan Al Farisi ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Informasi tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers PPKM yang digelar secara daring pada Senin, 16 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” katanya.

Baca Juga: 35 Link Twibbon HUT Ke-76 RI yang Menarik, Semarakkan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021

Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga mengumumkan terdapat tambahan Kabupaten dan Kota yang memasuki Level 3.

“Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan Kabupaten/Kota yang masuk ke Level 3, sebanyak 8 Kabupaten/Kota. Sehingga total kabupaten dan Kota yang masuk dalam Level 3 dan 2 mencapai 61 Kabupaten/Kota,” tuturnya.

Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa PPKM ini akan terus diberlakukan di Indonesia untuk mengendalikan Covid-19.

Baca Juga: Korban Penipuan, Seorang Kakek Panik di Jalan, Becaknya Raib Digondol Penumpang

Selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia, selama itu pula PPKM akan tetap digunakan sebagai instrumen pengendali mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat