kievskiy.org

Di Sleman, 89 Minimarket Terancam Disegel

YOGYAKARTA, (PRLM),- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mendata ada sebanyak 89 ritel minimarket yang dipastikan keberadaannya menyalahi aturan. Pemkab Sleman pun sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) dua untuk ritel minimarket tersebut dan segera mengurus izin. SP diberikan karena SP 1 yang sudah dilayangkan tak juga diperhatikan pemilik toko. “Ada 89 toko modern yang sudah kena SP 2. Prinsipnya kami akan berikan SP 1-3. Setiap surat peringatan berjarak dua minggu,” kata Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, di sela-sela acara di Alun-alun Sleman, Minggu (6/12/2015). Jika tiga surat peringatan tidak digubris, kata Gatot, mka petugas tidak segan untuk melakukan penyegelan. Menurutnya, Pemkab Sleman berkomitmen konsisten akan menindak toko modern berjejaring yang menyalahi aturan, baik dari segi jarak, kesanggupan kemitraan dan kesanggupan perekrutan tenaga kerja lokal. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan 89 toko modern tersebut adalah jarak. Realisasinya jarak antara toko modern dan pasar tradisional tidak mencapai satu kilometer. Namun ia mengklaim, sebagian penerima SP 2 sudah bersedia mengurus perizinan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Keberadaan Toko Modern di Sleman semakin marak. Saat ini ada lebih dari 300 toko modern yang beroperasi. Gatot akan melihat secara detail toko modern yang menyalahi aturan untuk segera ditindak. “SP 3 sampai akhir Desember. Kalau perizinan tidak segera dipenuhi ya kami minta tutup. Targetnya awal Januari lah kita mulai tertibkan,” tuturnya. Selanjutnya, pihaknya akan semakin tegas menindak perkembangan toko modern. Kuota per kecamatan harus menjadi acuan agar jumlah toko modern yang beroperasi tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan. Sementara itu, Kepala BPMPPT Sleman, Purwatno Widodo, Menyampaikan 89 toko modern yang dikenai SP 2 telah diketahui nama dan alamatnya. Hal itu akan memudahkan pemerintah untuk menindak. Bahkan, beberapa toko yang mengaku akan mengurus proses perizinan, diupayakan hingga Desember izin tersebut sudah turun. “Kami terus mengkomunikasikan pada pengelola toko modern untuk mengajukan izin bagi yang belum memproses,” ujarnya. Purwanto membantah jika proses perizinan yang bertele-tele dan pengetahuan syarata mendirikan ritel minimarket yang minim membuat pengusaha ritel enggan mengurus izin. “Kami tiap tahun lakukan sosialisasi syarat mendirikan ritel. Namun, mereka ya masih banyak yang membandel. Terutama soal jarak dengan pasar tradisional.” katanya. (Wilujeng Kharisma/A-89)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat