PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan alasan pemberian remisi kepada narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra.
Sebelumnya Djoko Tjandra dijerat dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100.000.000 subsider enam bulan penjara pada tingkat pertama, April 2021.
Banding yang dilakukan Djoko Tjandra dikabulkan hakim dengan pemotongan hukuman satu tahun menjadi 3 tahun 6 bulan penjara pada Juli 2021.
Setelah mendapatkan pengurangan tersebut, seolah mendapatkan hak istimewa, Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan.
Baca Juga: Mantan Pesepak Bola Afghanistan Tewas Saat Kabur, Bagian Tubuhnya Ditemukan di Roda Pesawat
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kemenkumham mejelaskan alasan Djoko Tjandra bisa mendapatkan remisi tersebut.
"Joko Sugianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009, Djoko Tjandra menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Akan Membiayai Pasien Covid-19, Pengamat Singgung Soal Biaya Vaksinasi