kievskiy.org

Kembali Beroperasi, Simak Syarat Masuk TMII dan Daftar Wahana yang Dibuka

Taman Mini Indonesia Indah alias TMII
Taman Mini Indonesia Indah alias TMII /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di kawasan Jakarta Timur sudah kembali beroperasi per Jumat, 20 Agustus 2021 kemarin. 

Kepala Humas TMII, Adi Widodo mengatakan, meski sudah dibuka untuk umum ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi pengunjung untuk bisa masuk. Hal itu sesuai dengan edaran Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

"Syarat utama penerapan prokes dan bukti sudah divaksin," kata Adi saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com Sabtu, 21 Agustus 2021.

Selain itu untuk pengunjung yang membawa anak dibawah 12 tahun serta lansia juga tidak diperkenankan untuk masuk.

Baca Juga: Bukan Ledakan, Peristiwa di Mal Margo City Depok Diduga Akibat Atap Ambruk

"Anak di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk," ujarnya. 

TMII juga melakukan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 25 persen atau 15 ribu orang. Itu dilajukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Rombongan pengunjung dihimbau untuk tidak dari 4 orang dan selalu menjaga jarak," tuturnya. 

Lebih jauh Adi menyebut, tidak semua wahana yang ada di TMII sudah beroperasi. Beberapa wahana lainnya masih dilakukan penutupan karena rentan penularan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat