kievskiy.org

Juliari Batubara Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Berharap Bebas Setelah Korupsi Dana Bansos Covid-19

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 ). Sidsng vonis akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Agustus 2021.

"Agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim diperkirakan pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo, Minggu 22 Agustus 2021.

Menurutnya sidang akan dipimpin oleh Hakim Muhammad Damis yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Nantinya sidang akan disiarkan secara langsung di kanal YouTube PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Disentil Pakar, Yogyakarta Minta Ubah Syarat Perjalanan Tanpa PCR

Sebelumnya, Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Juliari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berserta suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.

Merespons tuntutan tersebut, Juliari meminta hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat